image

0%


Sosialisasi Inovasi Pelayanan Percepatan Akta Kematian Terpadu PLAKAT di Kantor Kecamatan Pulau Derawan

Tanjung Batu, 25 Oktober 2021 - Bertempat diruang rapat kantor Pulau Derawan, kegiatan sosialisasi inovasi pelayanan Disdukcapil Berau "PLAKAT" Pelayanan Percepatan Akta Kematian Terpadu dihadiri oleh camat Pulau Derawan, Kepala Kampung dan Petugas Registrer Online (Duta Dukcapil) seKecamatan Pulau Derawan
Plakat merupakan inovasi pelayanan dalam hal percepatan penerbitan Akta Kematian dimana disdukcapil berau akan bekerjasama dengan Dinas terkait yang berhubungan dengan pendataan kematian dan juga bekerjasama sampai ke pemerintah Kampung.
Diharapkan dengan sosialisasi ini akan memberikan pemahaman pentingnya melaporkan kematian ke Disdukcapil Berau untuk selanjutnya diterbitkan Akta Kematian sipilnya yang mana jika peristiwa kematian seseorang tidak dilaporkan ke Disdukcapil untuk penerbitan Akta Kematian maka data warga tersebut akan tetap aktif dan terbaca dipihak pengguna dengan status masih hidup.
Pelaporan Kematian dapat dilakukan melalui :
1. Aplikasi DISDUKCAPIL BERAU pilih menu AKTA KEMATIAN
2. Petugas register online / DUTA DUKCAPIL yang ada di Kantor Kepala Kampung dan Kelurahan 
3. Kantor Kecamatan
4. Saat kegiatan Layanan Jemput Bola
5. Kantor Disdukcapil Berau di jalan APT Pranoto Komplek Kantor Bupati Berau
untuk konsultasi silahkan menghubungi helpdesk dukcapil berau di chat telegram 082155050119

Pelaporan Kematian
Pada dasarnya, setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, salah satunya yaitu Akta Kematian yang diperoleh atas laporan kematian kepada instansi pelaksana.
Sebelumnya, Pasal 44 ayat (1) UU Adminduk mengatur bahwa pencatatan kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada instansi pelaksana maksimal 30 hari sejak tanggal kematian.
Namun, ketentuan tersebut diubah oleh Pasal 44 ayat (1) UU 24/2013, sehingga saat ini kewajiban melaporkan kematian berada pada ketua rukun tetangga (“RT”) atau nama lainnya di domisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat maksimal 30 hari sejak tanggal kematian.
Pelaporan kematian tersebut dilaksanakan secara berjenjang kepada kelurahan, Kampung dan kecamatan
Dalam hal ini, yang dimaksud sebagai instansi pelaksana yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan, instansi pelaksana di tingkat Kabupaten/Kota adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register Akta Kematian dan menerbitkan kutipan Akta Kematian yang dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.

Salam #GISA
Urus sendiri adminduk anda melalui aplikasi online 
DISDUKCAPIL BERAU
No Calo No Pungli, Gratis YES
Disdukcapil Berau Go Digital...BISA!!!

Aplikasi Android

Temukan di Google Play

Google Play

Aplikasi Disdukcapil Berau

Jadwal Sholat

Cukup menunjukkan KIA, dapatkan discount 10% - 50% dan bonus menarik di toko-toko ini

Si Penyu Beramal dan Aktif Prestasi || Disdukcapil Berau

Laporan Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Berau - Tahun 2019