image

0%


Sosialisasi Program Inovasi Pelayanan Percepatan Akta Kematian Terpadu PLAKAT di Kantor Kecamatan Teluk Bayur

Kecamatan Teluk Bayur, Kamis 04 November 2021 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus melakukan inovasi - inovasi dalam hal peningkatan pelayanan administrasi kependudukan seluas-luasnya dan membahagiakan masyarakat, 
PLAKAT, Plakat adalah Pelayanan Percepatan Akta Kematian Terpadu merupakan inovasi pelayanan dalam hal percepatan penerbitan Akta Kematian dimana disdukcapil berau akan bekerjasama dengan Dinas terkait yang berhubungan dengan pendataan kematian dan juga bekerjasama sampai ke pemerintah Kampung.
Program PLAKAT ini bertujuan untuk mendata dan mecatatkan/Menerbitkan Akta Kematian warga Berau 5 tahun kebelakang dan juga percepatan pelaporan peristiwa kematian yang sedang berjalan.
Sosialisasi program PLAKAT kali ini dilakukan di Kantor Kecamatan Teluk Bayur yang dihadiri Camat Teluk Bayur, Lurah, Kepala Kampung dan petugas registriasi online kampung/kelurahan seKecamatan Teluk Bayur.
Diharapkan dengan sosialisasi ini akan memberikan pemahaman pentingnya melaporkan kematian ke Disdukcapil Berau untuk selanjutnya dicatatkan dan diterbitkan Akta Kematian sipilnya.

Pelaporan Kematian
Pada dasarnya, setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, salah satunya yaitu Akta Kematian yang diperoleh atas laporan kematian kepada instansi pelaksana.
Sebelumnya, Pasal 44 ayat (1) UU Adminduk mengatur bahwa pencatatan kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada instansi pelaksana maksimal 30 hari sejak tanggal kematian.
Namun, ketentuan tersebut diubah oleh Pasal 44 ayat (1) UU 24/2013, sehingga saat ini kewajiban melaporkan kematian berada pada ketua rukun tetangga (“RT”) atau nama lainnya di domisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat maksimal 30 hari sejak tanggal kematian.
Pelaporan kematian tersebut dilaksanakan secara berjenjang kepada kelurahan, Kampung dan kecamatan
Dalam hal ini, yang dimaksud sebagai instansi pelaksana yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan, instansi pelaksana di tingkat Kabupaten/Kota adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register Akta Kematian dan menerbitkan kutipan Akta Kematian yang dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.

Salam #GISA
Urus sendiri adminduk anda melalui aplikasi online 
DISDUKCAPIL BERAU
No Calo No Pungli, Gratis YES
Disdukcapil Berau Go Digital...BISA!!!

Aplikasi Android

Temukan di Google Play

Google Play

Aplikasi Disdukcapil Berau

Jadwal Sholat

ANJUNGAN DUKCAPIL MANDIRI DISDUKCAPIL BERAU

TUTORIAL APLIKASI ANDROID DISDUKCAPIL BERAU VERSI 2.1

MARS GISA DISDUKCAPI KABUPATEN BERAU