Administrasi Kependudukan sekarang sudah dilayani secara online atau daring. Daring sendiri dulu singkatan dari 'dalam jaringan', jaringan yang dimaksud adalah network yaitu keterhubungan antar komputer, yang kerennya disebut sebagai internet. Pelayanan administrasi kependudukan secara daring ini dituangkan dalam sebuah Peraturan Menteri. Yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.
SelengkapnyaGerakan Indonesia Sadar Adminduk atau disingkat #GISA adalah sebuah gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan. Kesadaran tersebut ditunjukkan dengan 4 hal, yakni kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan, pentingnya pemutakhiran data kependudukan, dan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan rakyat.
SelengkapnyaSejak Akhir Januari 2020 Stop Keluarkan Suket, Disdukcapil Berau Akan Ambil 8.000 Keping Blangko E-KTP
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji menegaskan, khusus di Berau, sejak akhir Januari 2020, sudah tidak mengeluarkan surat keterangan atau suket pengganti KTP.
Selengkapnya