
TANJUNG REDEB – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau resmi merilis laporan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk Semester 1 Tahun 2026. Berdasarkan hasil survei periodik yang dihimpun sejak 01 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026, inovasi layanan digital berbasis Aplikasi Disdukcapil Berau sukses menorehkan performa gemilang dengan meraih nilai akhir 87.58.
Pencapaian ini mencerminkan apresiasi sekaligus legitimasi positif dari masyarakat Kabupaten Berau terhadap kepraktisan, kecepatan, dan transparansi yang ditawarkan oleh ekosistem pelayanan daring terintegrasi ini.
Raihan nilai IKM yang tinggi ini didasarkan pada penilaian objektif dari 354 orang responden yang aktif memanfaatkan aplikasi sepanjang periode survei berjalan. Komposisi sebaran data pengguna tercatat sangat inklusif, melingkupi berbagai gender dan latar belakang tingkat pendidikan:
Berdasarkan Jenis Kelamin: Melibatkan partisipasi dari 179 laki-laki dan 175 perempuan.
Berdasarkan Tingkat Pendidikan: Responden tersebar dari jenjang SD (14 orang), SMP (26 orang), SMA (173 orang), DIPLOMAS/S1 (129 orang), S2 (12 diri), hingga S3 (1 orang).
Banyaknya jumlah pengguna dari kelompok pendidikan menengah hingga tinggi ini sekaligus menunjukkan bahwa adaptasi masyarakat Bumi Batiwakkal menuju era transformasi digital berjalan secara masif dan terarah.
Oleh MUHAMMAD HARIZ PRATAMA 14 Juli 2026 43 DilihatIKD adalah Identitas Kependudukan Digital, sebuah aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk memindahkan KTP-el fisik ke smartphone. IKD memuat data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya yang aman digunakan untuk verifikasi data, pelayanan publik, dan transaksi digital.
Oleh DIDIK RAMONA 13 Mei 2026 2,886 DilihatKemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberi klarifikasi tentang maraknya pemberitaan di masyarakat yang menimbulkan pemahaman bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat menjalani layanan publik dan layanan lainnya, serta larangan fotokopi KTP-el.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, KTP-el tetap merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi. Hal ini mencakup pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.
Ia menjelaskan, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai kebutuhan yang memerlukan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi. “Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Teguh menambahkan, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab. Menurutnya, penggunaan tersebut harus tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Guna melindungi data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan. “Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.
Di sisi lain, saat ini Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD). Karena itu, Ditjen Dukcapil mendorong agar verifikasi dan validasi data kependudukan semakin banyak dilakukan secara elektronik maupun digital.
Dalam kesempatan itu, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang kurang tepat di tengah masyarakat.
Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan terbaik kepada masyarakat. Hal ini dilakukan melalui layanan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.