image

0%


Beranda - Ruang Publik

Pengumuman

17 Mei 2026

PENGUMUMAN PELAYANAN KHUSUS

Sehubungan dengan peringatan Kenaikan Isa Almasih yang jatuh pada hari Kamis, 14 Mei 2026 (Libur Nasional) dan Jumat, 15 Mei 2026 (Cuti Bersama), Disdukcapil Kabupaten Berau menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa pelayanan administrasi kependudukan TETAP DIBUKA.

Komitmen ini diambil untuk memastikan kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat tetap terlayani meskipun di hari libur. Pelayanan akan dilaksanakan dengan jadwal khusus sebagai berikut:

  • Kamis, 14 Mei 2026: Pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.

  • Jumat, 15 Mei 2026: Pukul 08.00 s/d 11.00 WITA.

Masyarakat dapat mengakses layanan pengambilan KTP-el, KK, KIA, Akta, serta melakukan perekaman KTP-el dan aktivasi IKD secara langsung di kantor.

Oleh MUHAMMAD HARIZ PRATAMA 13 Mei 2026 215 Dilihat

17 Mei 2026

APLIKASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

IKD adalah Identitas Kependudukan Digital, sebuah aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk memindahkan KTP-el fisik ke smartphone. IKD memuat data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya yang aman digunakan untuk verifikasi data, pelayanan publik, dan transaksi digital.

Oleh DIDIK RAMONA 13 Mei 2026 224 Dilihat

17 Mei 2026

Klarifikasi Pemanfaatan KTP-el dan Praktik Fotokopi

Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberi klarifikasi tentang maraknya pemberitaan di masyarakat yang menimbulkan pemahaman bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat menjalani layanan publik dan layanan lainnya, serta larangan fotokopi KTP-el.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, KTP-el tetap merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi. Hal ini mencakup pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.
Ia menjelaskan, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai kebutuhan yang memerlukan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi. “Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Teguh menambahkan, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab. Menurutnya, penggunaan tersebut harus tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Guna melindungi data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan. “Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.

Di sisi lain, saat ini Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD). Karena itu, Ditjen Dukcapil mendorong agar verifikasi dan validasi data kependudukan semakin banyak dilakukan secara elektronik maupun digital.
Dalam kesempatan itu, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang kurang tepat di tengah masyarakat.
Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan terbaik kepada masyarakat. Hal ini dilakukan melalui layanan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh DIDIK RAMONA 13 Mei 2026 231 Dilihat