image

0%


PLAKAT

Tujuan Program Percepatan Layanan Akta Kematian Terpadu “PLAKAT”
Sesuai dengan visi dan misi  DISDUKCAPIL BERAU harus memberikan pelayanan yang efektif dan efisien sehingga masyarakat terlayani dengan maksimal dan merekapun akan merasa mudah untuk mendapatkan pelayanan dokumen-dokemen kependudukan, karena dokumen kependudukan sangat diperlukan untuk pengurusan-pengurusan dokumen yang lain dan dapat menentukan hajat hidup atau hak seseoarang.
Tidak kalah pentingnya juga dalam hal ini Pengurusan Akta Kematian apabila terjadi kematian seseorang yang akan mengikuti Pengurusan dokumen-dokumen lainnya seperti Waris, Proses Hak Mendapatkan Rekening di Bank dan lainnya.
a. Meningkatkan layanan pencatatan akta kematian melalui pembentukan tim efektif dan memberikan surat edaran tata cara pelaporan peristiwa kematian kepada petugas register Kampung/kelurahan serta melakukan pencatatan akta kematian dengan melakukan Layanan Jemput Bola (Lajebo) pada kampung/kelurahan di 3 (tiga) Kecamatan yaitu Kecamatan Teluk Bayur, Segah dan Pulau Derawan. Dan juga mengadakan sosialisasi, edukasi dan pelayanan kemasyarakat melalui Petugas Register Kelurahan/Kampung akan pentingnya akta kematian serta melakukan koordinasi bagaimana alur/proses penyampaian peristiwa kematian dikampung dan kelurahan wilayah Kecamatan tersebut.
b. Meningkatkan Cakupan Masyarakat/ahli waris orang yang telah meninggal untuk mengurus Akta Kematian dan Layanan Pencatatan Sipil khususnya layanan akta kematian yang terintegrasi dengan Perangkat Daerah lainnya seperti RSU, UPTD Pertamanan dan Pemakaman terutama kerjasama tentang data kematian melalui Bidang Inovasi untuk pembahasan Perjanjian Kerjasamanya . Disdukcapil mengadakan sosialisasi, edukasi dan pelayanan kemasyarakat melalui Petugas Register semua Kelurahan/Kampung akan pentingnya akta kematian serta membuat mekanisme bagaimana seluruh Petugas Register melaporkan kepada disdukcapil dengan format laporan yang ada dan sudah disampaikan melalui Surat Edaran Disdukcapil Kabupaten Berau di sebagian Wilayah Kecamatan yang belum dilaksanakan.
c. Mewujudkan percepatan layanan akta kematian apabila terjadi peristiwa kematian dengan Disdukcapil mengadakan sosialisasi, edukasi dan pelayanan kemasyarakat melalui seluruh Petugas Register Kelurahan/Kampung dan 13 Kecamatan bahwa akan pentingnya akta kematian serta melakukan cara bagaimana Petugas Register dapat melaporkan apabila ada peristiwa kematian dan menambah Fitur atau menu pada Aplikasi Disdukcapil Berau untuk mengintegrasikan antara Pelayanan Akta Kematian dengan Pelayanan KTP dan KK serta menambahkan kolom pelaporan peristiwa kematian pada Aplikasi SIMPENDUK.

Berikut ini adalah beberapa menfaat PLAKAT :
a. Meningkatkan cakupan kinerja layanan administrasi kependudukan dalam hal ini Pelayanan Akta Kematian
b. Mempermudah dan mempercepat pelayanan akte kematian apabila terjadi peristiwa kematian di wilayah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Berau
c. Data kependudukan menjadi sinkron dan tidak terjadi kasus orang yang telah meninggal tetapi datanya masih hidup sehingga masih menerima atau mendapat bantuan yang stimulant.
d. Meningkatkan Pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus akta kematian atau melaporkan peristiwa kematian baik melalui petugas register Kampung/Kelurahanmaupun mengus sendiri.

Akta Kematian merupakan bagian dokumen kependudukan yang harus diurus warga masyarakat yang menghadapi peristiwa kematian, karena akta kematian ini dibutuhkan apabila alhi waris orang yang meninggal akan mengurus dokumen-dokumen yang lainnya.

Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Berau adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mefasilitasi masyarakat dalam mengurus dokumen-dokumen kependudukan dalam hal ini juga termasuk Akta Kematian. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Berau mempunyai inovasi-inovasi yang dapat memberikan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat yaitu dengan adanya Petuagas Register Kampung/Kelurahan. Yang mana Petugas Register ini bertujuan untuk membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melayani masyarakat yang jauh atau tidak mau datang kekantor dengan alasan beragam dan ingin mengurus dokumen kependudukannya seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan lain-lain.

Berdasarkan data kinerja yang ada di Disdukcapil khusus Pelayanan Akte Kematian dinilai masih belum maksimal cakupannya. Sehingga reformer dalam hal ini akan melakukan Percepatan Layanan Akta Kematian secara Terpadu khususnya memanfaatkan secara optimal petugas-petugas register yang ada dikampung atau kelurahan yang diikuti denganpenambahan format laporan peristiwa kematian di dalam Aplikasi SIMPENDUK.

PERSYARATAN PELAYANAN
PersyaratanTeknis.
1. Pemohon/pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari kartu keluarga yang sama, atau
2. Bagi Penduduk yang tidak mampu melakukan Pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku/Perpres RI No 96 Tahun 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada orang lain.


Persyaratan Administrasi
1. Surat Kematian Dari Dokter atau Lurah/Kepala Kampung, atau
2. Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya,atau
3. Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya,atau
4. Surat Pernyataan dari Maskapai Penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaanya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, atau
5. Surat Keterangan Kematian dari Perwakilan RI bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
6. Kartu Kaluarga
7. KTP- el
8. Dokumen Perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

Jadwal Sholat

Testimoni Aplikasi CSS Versi Android - Disdukcapil Berau

TUTORIAL APLIKASI ANDROID DISDUKCAPIL BERAU VERSI 2.1

ANJUNGAN DUKCAPIL MANDIRI DISDUKCAPIL BERAU