
Berau - Sebagai wujud komitmen dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau kembali melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara jemput bola di sejumlah perusahaan.
Pada 7 November 2025, tim Disdukcapil Berau menyambangi PT Jabontara Eka Karsa yang berlokasi di Kecamatan Batu Putih. Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama antara Disdukcapil Berau, Disdukcapil Provinsi Kalimantan Timur, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Jabontara Eka Karsa.
Kedatangan tim disambut dengan hangat oleh HR PT Jabontara Eka Karsa, Bapak Sugeng Adi Prayitno, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif pelayanan tersebut.
“Alhamdulillah, kami merasa sangat terbantu karena jumlah karyawan kami cukup banyak. Biasanya mereka harus pergi jauh ke Tanjung Redeb untuk mengurus dokumen kependudukan, dan hal itu cukup memberatkan. Dengan adanya layanan seperti ini, kami sangat terbantu. Harapannya, kegiatan jemput bola seperti ini bisa dilakukan lebih sering,” ujarnya.
Keesokan harinya, 8 November 2025, tim melanjutkan kegiatan ke PT BKNS yang berlokasi di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan. Dalam kegiatan ini, Disdukcapil Berau turut menggandeng Disdukcapil Kutai Timur, mengingat sebagian wilayah kerja perusahaan tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kutai Timur.
Kolaborasi ini dilakukan agar pelayanan bisa menjangkau seluruh warga, baik yang ber-KTP Berau maupun Kutai Timur.
Kegiatan di PT BKNS juga mendapat sambutan positif dari perusahaan. Humas PT BKNS, Bapak Muhammad Yusuf Ramadhan, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kehadiran tim Disdukcapil.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kami berharap pelayanan seperti ini bisa terus dilakukan, karena dalam satu hari saja belum bisa menjangkau seluruh karyawan kami,” tuturnya.
Melalui kegiatan jemput bola ini, Disdukcapil Berau menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik hingga ke pelosok wilayah, agar seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, dan Akta Kelahiran, tanpa adanya diskriminasi.
Disdukcapil Berau – Melayani Dengan Hati, Membangun Kepedulian.