Jika Anda memiliki keluhan terkait pungli/gratifikasi pada layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Berau, silakan isi formulir ini dan sertakan bukti peristiwa yang Anda alami.
Hak Pelapor antara lain :
Melaporkan/mengadukan semua jenis penyimpangan/pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan mendapatkan informasi tindak lanjut pengaduan.
Mendapatkan jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor.
Mendapatkan perlindungan sebagai saksi pelapor sesuai undang-undang.