image

0%


Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Administrasi Kependudukan sekarang sudah dilayani secara online atau daring. Daring sendiri dulu singkatan dari 'dalam jaringan', jaringan yang dimaksud adalah network yaitu keterhubungan antar komputer, yang kerennya disebut sebagai internet. Pelayanan administrasi kependudukan secara daring ini dituangkan dalam sebuah Peraturan Menteri. Yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 16 Januari 2019 dan diundangkan agar semua orang dapat mengetahuinya dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 19 Februari 2019 di Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Berau Bapak David Pamuji, S.STP, M.Si menjelaskan telah menerapkan tanda tangan elektronik dalam pembuatan dokumen kependudukan sejak Tahun 2019 lalu. Sampai saat ini Tahun 2020 Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Berau telah menerapkan tanda tangan elektronik dalam bentuk barcode atau QR Code ada delapan dokumen kependudukan yang bisa menggunakan tanda tangan elektronik. Delapan Dokumen itu terdiri dari Kartu Keluarga, Akta kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Pengesahan Anak, Pengakuan Anak dan Mutasi Penduduk.

Untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien perlu mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang baru. Tanda tangan elektronik sebagai terobosan pada pembuatan dokumen kependudukan untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat..

Dengan adanya tanda tangan elektronik tidak lagi bergantung pada kehadiran kepala dinas, dan dokumen yang diterbitkan sah dijamin keabsahannya oleh badan yang bertanggung jawab dalam bidang itu. Bentuk tanda tangan elektronik, berupa barcode atau kode batang yang kerahasiaan dan keamanannya telah terjamin disahkan digunakan untuk tata kelola Arsip dokumen Adminduk.

Manfaat penerapan Tanda Tangan Elektronik pada dokumen lebih terjamin dari modifikasi oleh pihak yang tidak berwenang. Keunggulan penerapan teknologi informasi ini, hampir dapat dipastikan lebih memudahkan dan lebih cepat dalam proses pembuktian keaslian (autentik) dokumen bila dibandingkan dengan tanda tangan basah/manual yang masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik oleh pemeriksa yang bersertifikasi keahlian.

Aplikasi Android

Temukan di Google Play

Google Play

Aplikasi Disdukcapil Berau

Jadwal Sholat

TUTORIAL APLIKASI ANDROID DISDUKCAPIL BERAU VERSI 2.1

Cukup menunjukkan KIA, dapatkan discount 10% - 50% dan bonus menarik di toko-toko ini

Testimoni Aplikasi CSS Versi Android - Disdukcapil Berau