
TANJUNG REDEB – Kehilangan dokumen penting seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), atau Akta Kelahiran sering kali membuat panik dan bingung harus mulai mengurus dari mana. Menjawab kekhawatiran tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau mengeluarkan himbauan sekaligus panduan mudah bagi masyarakat melalui maskot andalan kita, Si Penyu Beramal!
Jika Anda mengalami musibah dokumen hilang atau terselip entah di mana, tetap tenang. Berikut adalah 4 langkah mudah yang bisa Anda ikuti agar dokumen Adminduk Anda bisa segera diganti dan dicetak baru:
Datanglah ke kantor Polsek atau Polres terdekat dari domisili Anda.
Sampaikan kepada petugas kepolisian bahwa KTP, KK, atau Akta Kelahiran Anda hilang untuk dibuatkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Tips: Biasanya petugas kepolisian akan meminta Anda menunjukkan fotokopi KTP lama atau fotokopi Kartu Keluarga untuk memudahkan pengecekan nomor NIK Anda.
Sebelum melangkah ke kantor Disdukcapil, pastikan Anda sudah mengemas berkas persyaratan utama berikut:
Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (asli).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Kunjungi langsung Kantor Disdukcapil Berau yang beralamat di Jalan APT. Pranoto, Kompleks Kantor Bupati, Tanjung Redeb.
Datanglah secara mandiri untuk mengurus langsung dokumen administrasi kependudukan yang Anda perlukan.
Serahkan berkas persyaratan kepada petugas di loket pelayanan.
Kabar baiknya, Anda tidak perlu melakukan rekam sidik jari atau foto ulang karena data biometrik Anda sudah tersimpan aman di database pusat.
Petugas akan langsung memproses pencetakan KTP-el, KK, atau Akta Kelahiran Anda yang baru, dan dokumen tersebut akan diberikan langsung pada hari yang sama saat Anda mengurusnya ke kantor!
Jajaran aparatur Disdukcapil Kabupaten Berau selalu berkomitmen memegang teguh semangat core value ASN BerAKHLAK dan tagline pelayanan kami: Mudah, Gratis, dan Membahagiakan Masyarakat! Seluruh proses penggantian dokumen yang hilang ini dipastikan berjalan cepat, transparan, dan 100% tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Call Center resmi kami di nomor WhatsApp 0813 4829 8488 / 0811 5319 955, atau ikuti perkembangan informasi pelayanan kami di media sosial @disdukcapilberau. Yuk, peduli dengan dokumen kependudukan kita sendiri!
DISDUKCAPIL BERAU, GO DIGITAL! SIAP!
Sumber : Disdukcapil Berau.