image

0%


Integrasi Data Kependudukan: Disdukcapil Berau Tawarkan Kerjasama Pemanfaatan Data ke Kecamatan Biduk-Biduk

Biduk-Biduk — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau kembali menunjukkan langkah progresif dalam pembangunan berbasis data. Pada Tanggal 25 November 2025 yg lalu, Tim Disdukcapil melaksanakan kegiatan koordinasi strategis di Kantor Kecamatan Biduk-Biduk dengan agenda utama Penawaran Kerjasama Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan. Kegiatan ini bertujuan untuk membuka akses data kependudukan yang akurat dan real-time kepada pihak Kecamatan Biduk-Biduk, khususnya untuk mendukung kegiatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan penentuan sasaran program yang lebih tepat di tingkat kecamatan.

Data Sebagai Dasar Kebijakan Tepat Sasaran

Dalam paparannya, perwakilan Tim Disdukcapil Berau menjelaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan yang bersumber dari Basis Data Terpusat (Data Warehouse) Disdukcapil merupakan amanat undang-undang dan kunci efektivitas kinerja pemerintah daerah.

"Data kependudukan, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), kini menjadi identitas tunggal yang vital. Dengan memberikan akses data (melalui mekanisme Web Portal atau Web Service sesuai ketentuan), Kecamatan Biduk-Biduk dapat melakukan verifikasi identitas penduduk secara instan, misalnya saat memberikan bantuan sosial, pelayanan surat menyurat, atau program-program pembangunan desa," jelasnya.

Kerjasama ini akan memungkinkan Kecamatan untuk:

  • Memverifikasi Keabsahan Penduduk: Memastikan bahwa setiap pemohon layanan adalah penduduk Biduk-Biduk yang sah dan datanya sesuai dengan database nasional.

  • Perencanaan Tepat: Menggunakan data agregat (data jumlah penduduk, usia, jenis kelamin, dll.) untuk perencanaan yang lebih akurat, seperti penentuan lokasi pembangunan fasilitas publik atau program kesehatan.

  • Pencegahan Penipuan: Meminimalkan potensi penyalahgunaan data atau praktik kecurangan dalam pelayanan.

Komitmen Kerahasiaan Data

Meskipun data akan dimanfaatkan, Disdukcapil menjamin bahwa akses yang diberikan akan mengikuti prosedur ketat dan tetap menjaga kerahasiaan data perseorangan. Pemanfaatan data hanya diperbolehkan untuk keperluan pelayanan publik dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak ketiga. Camat Biduk-Biduk menyambut baik tawaran kerjasama ini dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjutinya dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS). Dengan adanya inisiasi ini, Disdukcapil Berau berharap dapat segera mengimplementasikan pemanfaatan data kependudukan di seluruh kecamatan, menjadikan data sebagai aset utama dalam pembangunan Kabupaten Berau.

[TIM MEDIA DISDUKCAPIL BERAU]

Aplikasi Android

Temukan di Google Play

Google Play

Aplikasi Disdukcapil Berau

Jadwal Sholat

Membuat KTP EL cukup di sekolahan saja || Parodi PAKAR Pelayanan Perekaman KTP EL khusus Pelajar

Si Penyu Beramal dan Aktif Prestasi || Disdukcapil Berau

Cukup menunjukkan KIA, dapatkan discount 10% - 50% dan bonus menarik di toko-toko ini