
JAKARTA – Menanggapi ramainya pemberitahuan di media sosial dan masyarakat terkait isu larangan fotokopi KTP-el serta aturan check-in hotel tanpa menunjukkan identitas fisik, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri secara resmi merilis klarifikasi melalui Siaran Pers Nomor 359 pada 11 Mei 2026.
Langkah ini diambil untuk meluruskan informasi yang kurang tepat dan memastikan masyarakat memahami fungsi serta prosedur keamanan dokumen kependudukan dalam masa transisi digital saat ini.
Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa KTP-el tetap merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang sah digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi. Baik untuk pelayanan publik maupun sektor swasta, KTP-el masih menjadi dokumen primer yang memerlukaan verifikasi identitas diri penduduk.
Hingga saat ini, Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, mulai dari instansi pemerintah hingga badan hukum swasta. Metode verifikasi yang disarankan meliputi:
Card Reader & Web Service: Verifikasi data langsung dari chip atau basis data resmi.
Face Recognition (FR): Pencocokan wajah untuk keamanan tingkat tinggi.
Identitas Kependudukan Digital (IKD): Mendorong masyarakat untuk mulai beralih ke verifikasi elektronik melalui smartphone.
Mengenai isu larangan fotokopi, Ditjen Dukcapil memberikan penjelasan sebagai berikut:
Tetap Diperbolehkan: Penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan yang diminta oleh lembaga terkait.
Tanggung Jawab Keamanan: Lembaga yang meminta fotokopi wajib melaksanakannya secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek keamanan dan penyimpanan data pribadi.
Payung Hukum: Prosedur ini tetap mengacu pada UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Terkait pemberitaan yang menyebutkan KTP-el tidak perlu ditunjukkan saat check-in hotel, Dukcapil menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib menunjukkan identitas kependudukan secara resmi (baik fisik KTP-el maupun IKD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi keamanan dan ketertiban administrasi.
Melalui siaran pers tersebut, Ditjen Dukcapil menyampaikan permohonan maaf atas adanya informasi yang kurang jelas di masyarakat sehingga menimbulkan keragaman pemahaman. Dukcapil berkomitmen terus memberikan pelayanan yang Cepat, Tepat, Akurat, Aman, dan GRATIS tanpa pungutan biaya apa pun.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk kemudahan transaksi di masa depan yang lebih aman dan tanpa memerlukan salinan fisik.
Sumber: Siaran Pers Ditjen Dukcapil Kemendagri
Laporan: Disdukcapil Berau