
Biduk-Biduk — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau melanjutkan komitmennya untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat. Pada tanggal 25 November 2025, bertempat di Kantor Kecamatan Biduk-Biduk, tim Disdukcapil melaksanakan kegiatan koordinasi sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) SIAK OTW (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan On The Way) Kecamatan. PKS ini secara resmi mendelegasikan sebagian kewenangan pelayanan Adminduk dari Disdukcapil kepada Kantor Kecamatan Biduk-Biduk, memungkinkan masyarakat di wilayah tersebut dan sekitarnya untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat Kabupaten di Tanjung Redeb.
Inisiatif SIAK OTW Kecamatan ini merupakan solusi strategis untuk mengatasi tantangan geografis Kabupaten Berau yang luas, terutama bagi kecamatan-kecamatan yang berjarak jauh dan berada di wilayah pesisir atau perbatasan seperti Biduk-Biduk. Penandatanganan PKS ini adalah tonggak penting untuk mewujudkan pelayanan yang berkeadilan. Dengan adanya SIAK OTW Kecamatan, Biduk-Biduk kini menjadi perpanjangan tangan Disdukcapil. Masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya dan waktu yang besar hanya untuk mengurus Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, atau bahkan Perekaman KTP-EL kedepannya jika sarana dan prasarana telah tersedia.
Camat Biduk-Biduk menyambut baik dan menyatakan kesiapan penuh aparatur kecamatan untuk menjalankan tugas dan wewenang baru ini. Melalui PKS ini, operator di Kecamatan akan dilatih secara intensif untuk mengoperasikan SIAK Terpusat (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terpusat), mulai dari verifikasi berkas permohonan hingga memproses dokumen.
Layanan yang nantinya dapat diurus langsung di Kantor Kecamatan Biduk-Biduk antara lain:
Perekaman KTP-EL (jika perangkat perekaman tersedia).
Penerbitan Kartu Keluarga (KK).
Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Layanan Pindah Datang Penduduk (SKPWNI).
Koordinasi ini juga bertujuan untuk meminimalisir praktik percaloan dan memastikan seluruh proses pelayanan Adminduk berjalan sesuai prosedur, cepat, dan tidak dipungut biaya (gratis). Diharapkan, implementasi PKS SIAK OTW Kecamatan di Biduk-Biduk ini dapat menjadi contoh sukses pemerataan layanan publik di Kabupaten Berau.
[TIM MEDIA DISDUKCAPIL BERAU]