
Tanjung Redeb – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini terlihat dari hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2025 yang mencatatkan nilai 88,61.
Survei ini dilakukan terhadap layanan Aplikasi Disdukcapil Berau dengan melibatkan 354 responden, yang berlangsung dalam periode 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025. Hasil tersebut mencerminkan apresiasi masyarakat sekaligus menjadi indikator bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Berau terus berjalan dengan baik.
Disdukcapil Kabupaten Berau menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam survei ini dengan memberikan penilaian, saran, dan masukan yang sangat berarti. Semua masukan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi penting bagi peningkatan kinerja, inovasi, serta kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.
Dengan hasil survei ini, Disdukcapil Berau semakin termotivasi untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Oleh MUHAMMAD HARIZ PRATAMA 17 September 2025 6,824 DilihatLaporkan jika NIK anda tidak ditemukan dalam layanan
publik dengan melampirkan :
#NIK (16 digit nomor)
#Nama_lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga (16 digit nomor)
#Nomor_Telp
#Alamat_email
#Permasalahan
HALO DUKCAPIL : 1500.537
WA DAN TELP : 0811-1902-4156
0811-1902-4157
0811-1902-4158
Oleh DIDIK RAMONA 12 Juli 2021 8,675 Dilihat
CETAK DOKUMEN KEPENDUKAN SECARA MANDIRI
Bagi Masyarakat Kabupaten Berau untuk Dokumen Kependudukan sudah saatnya di cetak secara mandiri. Selain KTP-el dan KIA Dokumen Kependudukan Lainnya bisa di cetak secara mandiri dengan menggunakan
KERTAS HVS 80 GRAM WARNA PUTIH UKURAN A4
Ini sesuai dengan PERMENDAGRI 109 TAHUN 2019 Formulir Dan Buku Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, dengan adanya Permendagri di maksud untuk Penerbitan Kartu Keluarga, Akta Pencatatan Sipil dan Lainnya tidak lagi menggunakan Blangko Kartu Keluarga maupun Blangko Akta Pencatatan Sipil.
Kartu Keluarga ataupun Akta Pencatatan Sipil yang telah diterbitkan sebelumnya dengan menggunakan Blangko tidak perlu diganti masih tetap berlaku apabila tidak ada Perubahan Elemen Data pada Kartu Keluarga maupun Akta Pencatatan Sipil di maksud.
SALAM GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan)
SALAM GO DIGITAL ... DISDUKCAPIL BERAU GO DIGITAL
INGAT SEMUA LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
GARTISSSSSSSSSSSSS
NO CALO
NO PUNGLI
URUS SENDIRI DOKUMEN KEPENDUDUKAN ANDA
MUDAH DAN AMAN