KARTU KELUARGA, KTP-el, AKTA PENCATATAN SIPIL
Dan DOKUMEN KEPENDUDUKAN LAINNYA yang sudah menggunakan
TTE ( Tanda Tangan Elektronik ) TIDAK PERLU LEGALISIR
DASAR HUKUM PERMENDAGRI NO 104 TAHUN 2019
Gunakanlah Jasa Layanan yang Resmi , Petugas Register telah hadir pada Desa/Kampung sebagai perwakilan dari Petugas Layanan Disdukcapil Berau
Gunakan Layanan Online tidak perlu antri , cukup dirumah saja Dokumen Kependudukan bisa selesai.
Ingat ... Semua Layanan Disdukcapil Berau Gratissssssssssssssssssssssss
Download dan Gunakan Aplikasi Very DS untuk mengetahui keabsahan dari Dokumen Kependudukan anda yang telah di Tanda Tangani Secara Elektronik (TTE)
Oleh DIDIK RAMONA 27 Maret 2021 424 Dilihat