Tanjung Redeb - Pada hari Kamis (25/09/25), sebanyak 42 pasangan dari Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, dan Gunung Tabur mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Kantor UPT Pelayanan Terpadu Kesejahteraan Sosial, Jalan Mangga I, Tanjung Redeb.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Dinas Sosial, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau. Tujuannya jelas: memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen administrasi yang sah.
Peran Disdukcapil Berau dalam kegiatan ini sangat penting. Setelah pasangan dinyatakan sah secara hukum melalui sidang isbat, Disdukcapil langsung menindaklanjuti dengan:
Dengan pencatatan yang resmi, setiap keluarga akan lebih mudah mengurus berbagai dokumen penting seperti KK, akta kelahiran anak, hingga urusan hak waris. Hal ini juga memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak-anak tidak terabaikan akibat perkawinan yang sebelumnya belum tercatat negara.
Perlu diingat, pencatatan perkawinan bukanlah sekadar formalitas. Lebih dari itu, ia adalah bentuk perlindungan nyata bagi keluarga, memberikan kepastian hukum, dan menjamin administrasi kependudukan yang rapi dan aman untuk masa depan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Berau bersama seluruh instansi terkait menunjukkan komitmen untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Disdukcapil Berau akan terus berperan aktif, memastikan setiap warga memperoleh hak kependudukan secara penuh dan sah.
#DisdukcapilBerau #IsbatNikahTerpadu #AdmindukMudah #Berau