
TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus membuktikan komitmennya dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan hak-hak keperdataan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada Selasa (20 Oktober 2026), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau hadir memberikan pelayanan langsung dalam kegiatan Nikah Massal yang diselenggarakan di Aula Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Terpadu Kesejahteraan Sosial (PTKS) Dinas Sosial Kabupaten Berau.
Kegiatan ini merupakan langkah tindak lanjut dan solusi konkret bagi 7 pasangan peserta yang sebelumnya belum mendapatkan pengesahan pada rangkaian Sidang Isbat Nikah Terpadu yang telah dilaksanakan pada 1 dan 8 Oktober 2026 lalu.
Pelayanan penerbitan dan pembaruan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) ini dihadiri langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Berau, Bapak David Pamuji, S.STP., M.Si., didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bapak Husdiono, S.E., beserta jajaran staf teknis Disdukcapil Berau.
Di lokasi acara, tim Disdukcapil Berau secara sigap melakukan pembaruan data Kartu Keluarga (KK), aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta penerbitan dokumen kependudukan lainnya bagi para pasangan yang baru saja meresmikan pernikahan mereka.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau, Bapak H. Kabul Budiono, yang hadir memberikan nasihat pernikahan serta pembekalan bina keluarga sakinah kepada ke-7 pasangan peserta.
Pelaksanaan nikah massal dan integrasi layanan Adminduk ini bertujuan utama untuk:
Kepastian Hukum: Memberikan legalitas penuh atas status perkawinan di mata hukum negara.
Perlindungan Hak Keperdataan: Menjamin hak-hak sipil dan perlindungan keperdataan bagi suami, istri, hingga anak-anak di masa depan.
Kemudahan Akses Layanan: Mempermudah pengurusan dokumen kependudukan secara terpadu dan efisien dalam satu waktu.
Kepala Disdukcapil Berau, Bapak David Pamuji, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa keterlibatan Disdukcapil Berau dalam kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan pelayanan prima untuk memastikan tidak ada warga Berau yang terhambat hak kependudukannya.
"Melalui sinergi bersama Dinas Sosial dan Kementerian Agama Berau, kami hadir untuk memastikan bahwa ke-7 pasangan ini tidak hanya sah secara agama dan negara, tetapi juga langsung memegang dokumen kependudukan yang diperbarui. Hal ini penting agar akses terhadap layanan publik, kesehatan, dan bantuan sosial dapat terpenuhi tanpa kendala," tegas Bapak David Pamuji.
Dengan tuntasnya kegiatan ini, Disdukcapil Kabupaten Berau kembali menegaskan kesiapannya untuk melayani seluruh elemen masyarakat secara cepat, transparan, dan tanpa pemungutan biaya—sejalan dengan jargon pelayanan: Mudah, Gratis, dan Membahagiakan Masyarakat!
DISDUKCAPIL BERAU, GO DIGITAL! SIAP!
Sumber : Disdukcapil Berau