
Tanjung Redeb — Dalam rangka mendekatkan serta mempercepat pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Keputusan Bupati Berau tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan, Kelurahan, dan Kampung.
Rapat yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026 bertempat di Ruang RPJMD Bapelitbang Kabupaten Berau ini dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait, serta perwakilan kecamatan dan kampung. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong optimalisasi peran Kecamatan, Kelurahan, dan Kampung dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang lebih efektif dan terintegrasi.
Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa pelayanan administrasi kependudukan akan dilaksanakan secara terintegrasi di tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Kampung di seluruh wilayah Kabupaten Berau. Adapun ruang lingkup pelayanan yang dibahas meliputi perekaman biometrik KTP Elektronik (KTP-el), aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pencetakan Kartu Keluarga (KK), Akta Pencatatan Sipil, Kartu Identitas Anak (KIA), serta fasilitasi pelayanan melalui aplikasi resmi Disdukcapil Berau.
Selain itu, Camat, Lurah, dan Kepala Kampung akan berperan aktif dalam menyiapkan loket pelayanan, menunjuk petugas register, serta melaporkan pelaksanaan pelayanan secara berkala setiap enam bulan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar operasional serta tetap terpantau dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut juga dibahas mekanisme pengelolaan aset perangkat rekam cetak KTP-el dan KIA melalui sistem mutasi atau pengalihan aset, dengan pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang jelas antara Disdukcapil dan pihak Kecamatan. Langkah ini penting untuk menjaga tertib administrasi dan keberlanjutan pelayanan di wilayah.
Disdukcapil Kabupaten Berau kembali menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Penegasan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar.
Melalui Rancangan Keputusan Bupati ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Berau semakin dekat dengan masyarakat, lebih cepat, lebih mudah diakses, serta mendukung transformasi digital melalui aktivasi IKD dan pemanfaatan layanan berbasis aplikasi.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Berau dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat tata kelola administrasi kependudukan yang modern, terintegrasi, dan membahagiakan masyarakat.
DISDUKCAPIL BERAU! GO DIGITAL! SIAP!
Sumber : Disdukcapil Berau