image

0%


Disdukcapil Berau Tegaskan Dokumen Adminduk Ber-TTE Tidak Perlu Legalisir Lagi, Warga Dihimbau Aktivasi IKD

TANJUNG REDEB – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau terus berupaya memangkas birokrasi dan mempermudah pelayanan bagi masyarakat. Salah satu langkah konkret yang ditegaskan kembali adalah kebijakan mengenai penghapusan kewajiban legalisir untuk dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau QR Code.

Kebijakan ini merujuk langsung pada aturan nasional, yakni Peraturan Menteri Mendagri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Pada Pasal 19 ayat (6) aturan tersebut secara gamblang menyatakan bahwa dokumen adminduk dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik tidak memerlukan lagi pelayanan legalisasi.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Berau melalui Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh dokumen format baru yang dicetak menggunakan kertas putih HVS 80 gram, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian yang sudah dilengkapi kode barcode berbentuk QR Code.

Menariknya, di era digitalisasi saat ini, masyarakat Kabupaten Berau tidak perlu lagi repot membawa dokumen fisik ke mana-mana. Melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh di smartphone, warga bisa langsung mengakses, menyimpan, dan menunjukkan dokumen adminduk mereka yang sudah ber-QR Code secara resmi. Dokumen digital di dalam aplikasi IKD ini memiliki kekuatan hukum yang sama sahnya dengan dokumen fisik, sehingga saat berurusan dengan instansi lain, warga cukup memperlihatkan QR Code atau dokumen digital dari aplikasi tersebut.

"Masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Disdukcapil hanya untuk meminta cap legalisir jika dokumennya sudah menggunakan format TTE. Ditambah dengan adanya IKD, semua dokumen adminduk sudah ada di genggaman. Validitasnya dapat dicek secara langsung dan real-time oleh instansi pengguna cukup dengan memindai kode tersebut," jelas pihak Disdukcapil Berau dalam keterangan tertulisnya.

Pengecualian untuk Dokumen Blangko Lama

Kendati demikian, Disdukcapil Berau memberikan catatan bahwa pelayanan legalisir masih tetap wajib diberikan bagi masyarakat yang memiliki dokumen adminduk model lama. Kriteria dokumen yang masih membutuhkan legalisir di antaranya adalah dokumen cetakan lama yang masih menggunakan kertas khusus berhologram (security printing), menggunakan tanda tangan manual/basah dari pejabat struktural terdahulu, serta memiliki stempel atau cap basah dari instansi pelaksana.

Kebijakan pembebasan legalisir untuk dokumen ber-TTE serta pemanfaatan IKD ini membawa tiga keunggulan utama:

  1. Mudah Diverifikasi: Instansi pengguna hanya perlu memindai (scan) QR Code pada aplikasi IKD atau dokumen fisik dengan ponsel pintar untuk memastikan keasliannya.

  2. Pasti Akurat: Data yang muncul saat dipindai terhubung langsung secara aktual dengan sistem database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) nasional.

  3. Hemat Waktu & Praktis: Memotong rantai birokrasi sehingga warga tidak perlu meluangkan waktu ekstra untuk legalisir, sekaligus meminimalisir risiko dokumen fisik hilang atau rusak.

Imbauan Tegas untuk Instansi Pengguna

Melalui momentum ini, Pemerintah Kabupaten Berau mengimbau dengan tegas kepada seluruh instansi pengguna di wilayah Kabupaten Berau — baik lembaga pendidikan (sekolah/kampus), perbankan, BPJS, swasta, maupun instansi vertikal lainnya — untuk tidak lagi meminta fotokopi legalisir pada dokumen Adminduk yang sudah ber-TTE atau memiliki QR Code, baik yang ditunjukkan secara fisik maupun melalui aplikasi IKD.

Bagi masyarakat Berau yang belum mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), disarankan untuk segera melakukan aktivasi. Proses aktivasi dapat dibantu oleh petugas di kantor Disdukcapil Berau maupun pada program-program pelayanan keliling (Jemput Bola) yang menjangkau kecamatan dan kampung-kampung. Diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi demi mewujudkan ekosistem pelayanan publik di Bumi Batiwakkal yang lebih cepat, mudah, transparan, dan modern.

DISDUKCAPIL BERAU, GO DIGITAL! SIAP!

Sumber : Disdukcapil Berau.

Aplikasi Android

Temukan di Google Play

Google Play

Aplikasi Disdukcapil Berau

Jadwal Sholat

LAUNCHING APLIKASI DISDUKCAPIL BERAU BERBASIS ANDROID

MARS GISA DISDUKCAPI KABUPATEN BERAU

DISDUKCAPIL LAYANAN MOBIL KELILING DI GUNUNG TABUR

IMPLEMANTASI SIAK OTW KECAMATAN

CUKUP MENUNJUKKAN KIA, DAPATKAN DISCOUNT 10% - 50% DAN BONUS MENARIK DI TOKO-TOKO INI